NYATA MEDIA — Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali menjalani sidang terkait kasus peredaran vape ilegal berisi liquid mengandung etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada abu (10/9/2025). Selain Ijonk, persidangan kali ini juga menghadirkan tiga terdakwa lain, yaitu Evan, Erna, dan Bahrun.
Dalam kesaksiannya, Ijonk mengaku pernah mencoba vape tersebut ketika berada di Bangkok. Namun, aktor berusia 43 tahun itu tidak mengetahui jika barang tersebut mengandung etomidate.
“Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks,” kata kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalah, dikutip Jum at (11/9/2025).
| Baca Juga : Ririn Dwi Ariyanti Disebut Rutin Jenguk Jonathan Frizzy di Rutan
“Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya,” terangnya.
Kesaksian Ijonk ini juga dibenarkan Erna, terdakwa lain. Erna mengaku baik dirinya maupun Ijonk tidak pernah diberitahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut.
“Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijong terkait isi barang itu. Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri,” pungkasnya.
| Baca Juga : Jonathan Frizzy Idap Kanker Usus Stadium Awal
Sebelumnya, Ijonk ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Meski demikian, mantan suami Dhena Devanka itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Sebab, Ijonk masih menjalani pemulihan setelah operasi.
Setelah kondisi kesehatannya stabil, aktor berusia 43 tahun itu dilakukan penahanan mulai Jumat (11/7/2025) di Polres Bandara Soekarno-Hatta, lalu dipindahkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, pada Senin (14/7/2025).
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia. Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.
| Baca Juga : Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Ditolak, Sidang Digelar Agustus
Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung).
Karena aksi mereka, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (*)
Tags:Dhena Devanka Jonathan Frizzy Pengadilan Negeri Tangerang Vape Ilegal