By: Azharul Hakim
12 August 2025

| Baca Juga : Deretan Artis yang Berkali-kali Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Fariz RM

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan pelantun ‘Barcelona’ itu selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply