By: Farah Yumna
12 August 2025

“Untuk semua teman pemain band, penyanyi, wedding event, cafe, saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya. Silakan. Percuma anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini,” ungkapnya.

Sementara itu, polemik soal royalti dan hak cipta terus memanas di industri musik Tanah Air. Awalnya dari kasus Agnez Mo yang digugat karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin.

| Baca Juga : Ketimpangan Royalti di Industri Musik, Cholil Mahmud Serukan Perubahan

Kemudian merambat ke musisi-musisi lain, seperti Vidi Aldiano melawan Keenan Nasution yang merupakan pencipta lagu ‘Nuansa Bening’. Hingga Lesti Kejora yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mencover lagu-lagu karya Yoni Dores tanpa izin.

Pada Maret lalu, 29 musisi tanah air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), termasuk Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa telah melayangkan gugatan untuk pengujian ulang beberapa materi dari Undang-Undang Hak Cipta.

Mereka menilai bahwa beberapa regulasi menyangkut pembayaran royalti tidak jelas dan bisa menimbulkan multitafsir, terutama soal penggunaan karya musik dalam pertunjukan.

Menurut para musisi VISI, penyanyi seharusnya boleh-boleh saja membawakan lagu tanpa izin penciptanya asalkan membayarkan royalti. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply