Yudha lalu ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Awalnya, Yudha sempat berdalih alasannya menenggelamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat. (*)
Tags:Anak Tamara Tyasmara Ibunda Tamara Tyasmara Kematian Dante sidang dante PN Jakarta timur Sidang pembunuhan dante Tamara Tyasmara tamara tyasmara sidang pembunuhan dante Yudha Arfandi yudha sidang pembunuhan dante