“Iya sudah tersangka hari ini. Ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak ada penahanan. Mereka melanggar UU Karantina, ancaman satu tahun penjara,” terang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11). (8)
Tags:Rachel Vennya Tabloid Nyata Edisi Terbaru Tabloid Nyata Terbaru