By: Nadhirul
24 November 2020

Selebgram Millen Cyrus diciduk polisis atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (21/11) dini hari. Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengungkap kalau Millen Cyrus akan ditahan di sel tahanan pria. 

Senin (23/11) kemarin, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkap kalau pihaknya memutuskan hal tersebut sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP Millen. 

“Sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya. Iya, di KTP beliau laki-laki,” kata AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).

Keputusan pihak kepolisian untuk menahan Millen Cyrus di sel tahanan pria, langsung menuai pro dan kontra. Banyak yang menilai keputusan itu tidak bijak. Apalagi selama ini Millen diketahui selalu mengekspresikan dirinya sebagai perempuan. 

Setelah keputusan pihak kepolisian tersebut mengemuka, nama Millen Cyrus pun jadi trending topic di jejaring sosial Twitter. Warganet menilai seharusnya Millen tidak ditempatkan di sel tahanan laki-laki. 

Sekedar pengingat, mungkin saja kalian lupa dengan apa yang terjadi dengan Millen Cyrus. Perempuan transgender adalah perempuan. Pria transgender adalah pria,” kata akun @papisanpachi.

Menempatkan Millen Cyrus di sel tahanan pria adalah kesalahan. Aku berharap Millen sudah secara resmi mengganti gender-nya di KTP seperti Lucinta Luna. Tapi bagaimana pun kalian tidak bisa begitu saja memasukkannya di sel pria,” sahut akun @cogomellow. 

|Baca juga: Millen Cyrus Diciduk karena Narkoba, Ini Respon Ashanty

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga memberikan kritiknya atas keputusan ini. Lewat website mereka, ICJR mengatakan kalau pihak kepolisian dinilai mengabaikan ekspresi gender Millen. 

“ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan. Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan, dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia,” begitu bunyi kritik ICJR. 

ICJR juga menilai penempatan Millen di sel tahanan laki-laki memiliki risiko yang besar. Mulai dari kekerasan hingga potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan,” lanjut keterangan tersebut. 

Tags:

Leave a Reply