Peristiwa bermula pada Minggu, 28 Juli 2024. Saat itu, tersangka keluar dari kamar kosnya di Wisma Tengger, Benowo menuju ke rumah korban.
Setibanya di rumah korban yang berlokasi di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, tersangka langsung mengetuk pintu dan jendela, tetapi tidak ada respons. Tersangka kemudian menunggu di depan rumah.
Keesokan harinya, saat korban membuka pintu setelah terbangun, tersangka langsung memasuki rumah korban yang berujung pada cekcok antara keduanya. Saat itu, korban sempat menodong pisau kepada tersangka
“Tersangka mengaku mencekik leher yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok dan mengakibatkan pisau dalam genggaman jatuh,” tutur Kompol Teguh.
Teguh mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh.
| Baca Juga: Korban Mutilasi di Garut Diduga Dibunuh ODGJ, Apa Bisa Dipidana?
Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.
Tersangka menggondol handphone korban
Dia menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone dan jaket.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Tags:Adik Bunuh Kakak Kasus Pembunuhan Wanita Bunuh Diri Wanita Dibunuh Adik Wanita Tewas di Surabaya