“Partisipasi aktif dari pemerintah sangat krusial. Masukan yang muncul selama IMUST akan kami ajukan sebagai kebijakan nyata, termasuk insentif untuk musisi dan pencipta lagu,” jelas Dhani.
Di tengah tantangan lama seperti pembajakan dan lemahnya sistem pengumpulan royalti, perkembangan teknologi justru memberikan peluang besar.
| Baca Juga: Lee Seung Gi Menang Gugatan Royalti Terhadap Eks Agensi
Menurut laporan Omdia pada Juni 2025, pendapatan musik rekaman di Indonesia naik 12,7 persen sepanjang 2024, mencapai USD 127,4 juta, dan diproyeksikan terus melonjak hingga USD 204,6 juta pada 2029.
Namun, pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan pembenahan sistem agar nilai ekonomi musik benar-benar dinikmati oleh mereka yang berkarya, bukan hanya oleh perantara industri.
“Transformasi ini tidak hanya akan mendatangkan manfaat ekonomi, tapi juga akan memperkaya budaya musik dan membuka jalan lebih luas bagi musisi Indonesia di kancah internasional,” tutup Dhani penuh harap. (*)
Tags:Cholil Mahmud IMUST 2025 Indonesia Music Summit Musisi Tanah Air Pencipta Lagu Royalti Musik