Agnez dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,5 miliar karena dinyatakan bersalah membawakan lagu Ari Bias yang berjudul ‘Bilang Saja’ di tiga konser tanpa membayar royalti.
Padahal, menurutnya, yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut adalah pihak penyelenggara acara. Bukan dirinya selaku penyanyi.
VISI berada di pihak Agnez Mo. Para musisi yang tergabung di dalamnya menyatakan kebingungan serupa terkait masalah royalti untuk pencipta lagu. Alhasil, diajukanlah gugatan ke MK.
| Baca Juga : Digelar Tahun Ini, Arbani Yasiz Ungkap Rencana Pernikahan
Ada 29 musisi yang terdaftar sebagai pemohon. Mereka adalah Armand Maulana, Ariel Noah, Raisa, Afgan, Bernadya, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Nadin Amizah, Nino RAN, Vidi Aldiano, Ruth Sahanaya, Yuni Shara.
Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu Danang Joyo, Tantri Kotak, Hatna Danarda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.
Di sisi lain, ada AKSI atau Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia yang didirikan dengan tujuan melindungi dan memperjuangkan hak-hak pencipta lagu di Indonesia.
Organisasi itu kontras dengan VISI. Mereka mengatakan bahwa izin penggunaan lagu adalah hal yang penting. Hak-hak milik pencipta lagu tidak boleh diabaikan. (*)
Tags:Konflik hak cipta musik Konflik Royalti Agnez Mo Musisi Gugat UU hak cipta UU Hak Cipta Nomor 28 VISI