Sebanyak 29 musisi tanah air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman MKRI, gugatan tersebut diajukan pada 7 Maret 2025 dan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pokok perkaranya adalah ‘Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta’.
Lewat Instagram, Selasa (11/3), VISI mengumumkan kalau permohonan uji materiil yang mereka ajukan telah diterima oleh MK.
| Baca Juga : Ardhito Pramono Ribut dengan Sony Music Indonesia soal Hak Cipta Lagu
“Pada Senin, 10 Maret, secara resmi kami mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014,” tulis keterangan di caption.
Mereka menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan demi membentuk ekosistem musik yang adil dan guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut terkait hak cipta. Melibatkan negara dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum.
Ada empat garis besar yang dibahas oleh VISI dalam gugatannya. Semua berfokus pada masalah performing rights dan royalti.
“Langkah ini kami harap dapat menjadi penengah untuk membuat situasi lebih terang benderang. Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan,” jelas VISI.
| Baca Juga : Usia Hampir 50, Krisdayanti Jadi Mahasiswa Baru di UT Jakarta
Diketahui beberapa waktu belakangan, industri musik Indonesia dihebohkan dengan perseteruan royalti antara Agnez Mo dengan Ari Bias.
Tags:Konflik hak cipta musik Konflik Royalti Agnez Mo Musisi Gugat UU hak cipta UU Hak Cipta Nomor 28 VISI