Sekedar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita sendiri dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tags:Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani