By: Nadiah Sekar Ayuni
10 December 2024

“Kami pada prinsipnya ikutin seluruh mekanisme, ketentuan. Kami kooperatif. Kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang-Undang. Pada prinsipnya pihak principal kami (Agnez Mo) sangat taat Undang-Undang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Ari Bias menuduh Agnez Mo karena telah menyanyikan lagunya, ‘Bilang Saja’ di tiga konsernya pada Mei 2023. Atas hal tersebut, dia pun melaporkan wanita 38 tahun itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. (*)

Tags:

Leave a Reply