By: Nadiah Sekar Ayuni
10 November 2025

“Kami meminta masyarakat dan media untuk memberinya kesempatan (untuk membuktikan diri), memberinya privasi. Agar dia bisa fokus pada perkembangan dirinya. Juga memberinya kelonggaran supaya dia bisa melanjutkan hidup dengan tenang,” ucap juru bicaranya.

Sebelumnya, Sean Diddy Combs mendapat vonis kurungan penjara 4 tahun, denda Rp8,2 miliar, dan 5 tahun masa pembebasan bersyarat atas kasus prostitusi.

Selama di penjara, dia beberapa kali menjadi pemberitaan. Salah seorang temannya, Charlucci Finney mengatakan musisi hip-hop itu mendapat ancaman pembunuhan.

Laporan lain mengatakan bahwa pelantun lagu ‘I’ll Be Missing You’ menjadi tukang cuci baju selama dipenjara. (*)

Tags:

Leave a Reply