NYATA MEDIA — Rapper Rod Wave ditangkap polisi pada 7 November 2025, bersamaan dengan pengumuman namanya masuk nominasi dalam Grammy Awards 2026.
Pria berusia 27 tahun itu ditahan Departemen Kepolisian Atlanta (APD) dengan tiga tuduhan. Yakni, kepemilikan senjata api atau pisau saat melakukan atau berusaha melakukan tindak kejahatan, kepemilikan narkotika, dan pelanggaran lalu lintas.
Meskipun demikian, pemilik nama asli Rodarius Green itu dibebaskan satu hari kemudian, yakni pada Sabtu 8 November dengan jaminan USD 8.000 atau Rp124 juta.
| Baca Juga : Sederet Nama yang Diprediksi Jadi Pengiring Taylor Swift
Kuasa hukumnya, yang terdiri dari Drew Findling, Marissa Goldberg, dan Zack Findling, langsung membela Rod Wave.
Mereka menyebut penangkapan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pihak Rod Wave menuding Unit Pemberantasan Kejahatan APD dikenal menggunakan metode agresif dan sering mengabaikan prosedur yang semestinya.
Hingga saat ini, pihak APD dan perwakilan Rod Wave belum memberikan komentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus itu.
| Baca Juga : Warisi Darah Pejuang, Ini Deretan Artis Indonesia Keturunan Pahlawan
Rod Wave sebelumnya pernah dua kali berurusan dengan polisi pada tahun 2023. Pada bulan Mei, ia menghadapi 14 dakwaan terpisah, termasuk tindakan kekerasan berat dan persekongkolan untuk melakukan kejahatan tertentu.
Penangkapan ke dua terjadi pada bulan Juni dengan tuduhan penyerangan.
Sederet masalah hukum itu kontras dengan pencapaiannya di dunia musik. Diketahui, Rod Wave berhasil meraih nominasi pertamanya di ajang Grammy Awards.
Dia dinominasikan dalam kategori Best Song Written for Visual Media melalui lagu “Sinners,” yang menjadi bagian dari soundtrack film Sinners (2025).
Tags:Grammy Awards Rod Wave
