NYATA MEDIA — Pacar Lee Jin Ho meninggal dunia, dua minggu setelah ia melaporkan komedian Korea Selatan itu atas kasus DUI (driving under influence).
Menurut laporan dari Yonhap News, Jumat (10/10), wanita tersebut ditemukan tidak bernyawa di sebuah apartemen kawasan distrik Bupyeong pada 5 Oktober lalu, sekitar pukul 08:30 pagi.
Jasadnya ditemukan oleh seorang kenalan yang kemudian langsung menghubungi nomor darurat yang terhubung ke pihak berwajib.
Polisi masih menyelidiki kasusnya secara menyeluruh. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan adanya unsur kriminal dalam kematian almarhumah.
| Baca Juga : Terjerat Judol, Lee Jin Ho Utang pada Jimin BTS dan Para Selebriti Ini
Namun demikian, polisi tetap membuka kemungkinan apakah ada keterkaitan antara kasus DUI Lee Jin Ho dengan kematian pacarnya.
“Kami tidak menemukan bukti ada aktivitas kriminal. Sulit untuk mengungkap detail lebih lanjut mengingat posisi keluarga yang sedang berduka,” kata seorang perwakilan dari kantor polisi Bupyeong.
Sebelumnya, pada 24 September 2025, Jin Ho dilaporkan oleh pacarnya ke polisi atas kasus DUI atau berkendara dalam keadaan mabuk.
Dispatch melaporkan, pada hari itu, Jin Ho dan pacar terlibat pertengkaran setelah minum minuman beralkohol di kawasan Incheon.
Setelah itu, komedian berusia 39 tahun itu mengemudikan mobilnya sejauh kurang lebih 100 km dari Incheon ke rumahnya di Yangpyeong, Provinsi Gyeonggi.
| Baca Juga : Terlibat Judi Online, Lee Jin Ho Utang Rp 1,1 M pada Jimin BTS
Begitu menerima laporan dari si pacar, polisi langsung melacak kendaraan Jin Ho dan menangkapnya. Dari hasil tes, kadar alkohol ditubuhnya mencapai 0,11 persen. Sementara batas legalnya adalah 0,08 persen.
Oleh karena itu, Jin Ho mendapat hukuman pencabutan sim. Namun ia tidak ditahan.
Dilaporkan bahwa pacar Jin Ho sempat mengalami tekanan mental karena terus disebut di dalam berita. Nama wanita itu sendiri tidak dipublikasikan oleh polisi.
Namun demikian, statusnya sebagai ‘pacar’ si komedian yang terus dibahas tampaknya membuatnya tertekan.
| Baca Juga : Mabuk saat Berkendara, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta
Sementara itu, Lee Jin Ho saat ini juga tengah menghadapi kasus lain selain DUI. Ia mengaku kecanduan bermain judi online ilegal sejak 2020 lalu.
Perjudian itu membuatnya berutang ke banyak selebriti. Salah satunya Jimin BTS yang meminjamkan uang sebesar KRW 100 juta (Rp 1,1 miliar) pada 2022 lalu.
Ia juga pernah memakai nama Lee Soo Geun, host program ‘Knowing Brother’, untuk meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Selain itu, beberapa pejabat industri hiburan, produser, hingga penulis naskah juga menjadi korban. Bahkan, Jin Ho juga dikabarkan meminjam uang dari CEO salah satu perusahaan senilai KRW 1,3 miliar (Rp 15,1 miliar). (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jimin BTS Korea Selatan lee jin ho