Diberitakan sebelumnya, Ammar diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, tempatnya menjalani sisa hukuman.
Dalam kasus ini, Ammar berperan sebagai penyimpan narkoba dari luar untuk diedarkan di dalam rutan.
“Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan,” bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
| Baca Juga: Dolly Parton Kesal usai Foto AI-nya di Rumah Sakit Beredar Luas
Dalam melancarkan aksinya, Ammar dan tersangka lainnya memanfaatkan aplikasi pesan bernama ZANGI untuk melakukan transaksi narkoba.
“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI,” lanjut pernyataan dalam rilis tersebut. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Ammar Zoni Derry Sulaiman narkoba rutan salemba