By: Azharul Hakim
10 October 2024

Sandra Dewi disebut pernah mentransfer uang Rp 10 miliar ke istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.

Diketahui, PT RBT merupakan perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

| Baca Juga : Sandra Dewi Belum Dipanggil, Sidang Korupsi Harvey Moeis Berlanjut

Anggraeni kemudian menjawab, pada 2019 suaminya pernah mengatakan akan meminjam kepada Harvey Moeis.

“Kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar,” jawab Anggraeni.

Menurut Anggraeni uang itu masuk ke rekeningnya pada Desember 2019 ketika suaminya meminjam uang kepada Harvey untuk modal usaha.

Jaksa pun mengulik lebih dalam kenapa uang itu ditransfer oleh Sandra, bukan Harvey Moeis, tetapi Anggraeni menjawab tidak tahu.

“Saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra (Sandra Dewi) dan masuknya ke rekening saya,” ujarnya.

| Baca Juga : Terima Uang Hasil Korupsi Suami, Sandra Dewi Akan Diperiksa

Anggraeni mengerahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekening.

Berdasarkan mutasi rekening, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.

“Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” jelasnya.

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

| Baca Juga : Belanjaan Mewah Sandra Dewi, Disebut Hasil Korupsi Suami

Kasus tersebut menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra tersebut terungkap ketika Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena Lim.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain itu, perempuan berjuluk Crazy Rich PIK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi timah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (*) 

Tags:

Leave a Reply