By: Nadhirul
30 September 2021

“Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” terang Edi.

Tak hanya itu, Edi juga menyinggung soal dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Leslar. Salah satu syarat pernikahan di KUA adalah memberikan surat pernyataan bahwa calon mempelai masih perjaka atau duda dan perawan atau janda. Dalam surat tersebut, Lesti dan Billar mencantumkan status mereka sebagai perawan dan perjaka. Meski sebenarnya, keduanya sudah menikah siri di awal tahun 2021.

“Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan. Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” imbuhnya. (*)

Tags:

Leave a Reply