By: Farah Yumna
9 August 2024

Berdasarkan keterangan dari Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menjelaskan cara pelaku membunuh target hewan.

“Waktu bapak ini melihat kucing tidur, dia samperin, dipukul dengan punggung celurit ke kepalanya sehingga mati. (kucing) dibakar untuk menghilangkan bulu, lalu dipotong,  dimasak, dan dikonsumsi,” jelas Johan, dikutip dari laman Kumparan.

Aksi bapak kos di Semarang itu kemudian dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun atau denda Rp200 juta.

Kepolisian kemudian memutuskan untuk tidak menahan NY sebab hukuman pidana yang kurang dari 5 tahun. Namun, ia dikenakan sanksi wajib lapor seminggu dua kali. (*)

Tags:

Leave a Reply