Merasa dirugikan, Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebesar Rp100 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 16 Mei dan diterima PN Jaksel pada 21 Mei 2025.

Sidang Perdana

Berkas perkara kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Mei 2025. Nikita dan Mail resmi menjadi terdakwa pada 5 Juni 2025. Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 Juni 2025.

Di sisi lain, sidang perdana wanprestasi Nikita terhadap Gladys dilakukan pada 28 Mei 2025, tapi ditunda. Mediasi kasus tersebut tidak berjalan mulus.

| Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Gugur, Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf

Diduga Salah Lapor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dan Mail pada 24 Juni 2025 atas dua kejahatan.

Pertama, terkait pencemaran nama baik karena menjelekkan produk Gladys. Kedua, dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk membayar cicilan rumah di BSD, Tangerang.

Atas dakwaan tersebut, Reza Gladys dituduh salah lapor. Pemerasan yang dilaporkannya tidak terbukti.

Eksepsi Ditolak

Di sisi lain, Nikita Mirzani sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 1 Juli 2025. Dia membantah semua dakwaan dan menyebut JPU zalim.

Tags:

Leave a Reply