Seorang polisi yang bertugas di Polres Palopo, Sulawesi Selatan, telah ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba. Polisi itu berinisial Aiptu SU (40). Dia telah diamankan, Jumat (5/7) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supraboto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Dia menyampaikan, SU merupakan Kanit 3 SPKT Polres Palopo.

“Iya betul Aiptu S diamankan terkait peredaran narkoba,” kata Didik kepada media, Selasa (9/7).

| Baca Juga : Warga Bali Dianiaya Polisi, Dapat Ancaman Penembakan

Didik membeberkan, penangkapan Aiptu SU bermula dari ditangkapnya seorang wanita berinisial ER (39) di Jl. Somel Kel. Temmalebba Kec. Bara, Kota Palopo pada Jumat, (5/7) sekitar pukul 10.00 WITA.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 48,68 gram dari tangan ER. Didik menyebut, ER mengaku barang haram itu dia peroleh dari Aiptu SU.

“Dari hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat narkoba dari polisi, Aiptu SU,” jelasnya.

Usai mendapatkan informasi kalau ER memperoleh narkoba dari Aiptu SU, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo langsung bergerak guna menangkap SU.

| Baca Juga : Tanggapan KPAI atas Kasus Kematian Afif Maulana Akibat Kekerasan Polisi

Dari hasil interogasi, Aiptu SU mengakui perbuatannya. Didik menyebut bahwa Kanit 3 SPKT Polres Palopo tersebut mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang pengedar yang kini tengah dalam pengejaran. 

“Saat ini sedang pengembangan,” ucap Didik singkat. 

Didik menegaskan jika proses pengembangan tuntas, Aiptu SU akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personel Bhayangkara tersebut. 

“Etiknya sudah proses. Jika terbukti, nanti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkobanya,” ucapnya. (*)

Tags:

Leave a Reply