By: Stephine
9 July 2024

“Saya merasa sangat tertekan dan hanya bisa pasrah selama interogasi dilakukan,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan.

| Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur

Tuduhan terhadapnya resmi gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7).

Hakim juga memerintahkan agar Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan memulihkan nama baik serta martabatnya. (*)

Tags:

Leave a Reply