“Saya merasa sangat tertekan dan hanya bisa pasrah selama interogasi dilakukan,” ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan.
| Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur
Tuduhan terhadapnya resmi gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7).
Hakim juga memerintahkan agar Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan memulihkan nama baik serta martabatnya. (*)
Tags:eman sulaeman pegi setiawan Hakim Eman Sulaeman Kabar Terbaru Vina Cirebon kasus pegi setiawan kasus vina cirebon Pegi Setiawan pegi setiawan anak bupati pegi setiawan bebas Pegi Setiawan Bebas Hari Ini Pegi Setiawan Cianjur pegi setiawan cianjur anak bupati Pegi Setiawan Dijemput Pegi Setiawan Hari ini Pegi Setiawan Pulang Pegi Setiawan tersangka Polda Jabar praperadilan pegi Sidang Praperadilan Setiawan