Di tengah konflik hak cipta yang ramai mengguncang industri musik Tanah Air, mantan vokalis ST12, Charly Van Houten mengizinkan lagu-lagunya untuk dibawakan siapa pun.
Melalui Instagram, Minggu (8/6), pelantun ‘Putri Iklan’ itu mengaku ogah pusing memikirkan masalah royalti.
“Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun dunia dan akhirat bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya.
Dia menambahkan, para penyanyi tidak perlu membayarkan royalti apa pun. Serta menyinggung kalau semua permasalahan seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, tidak harus lewat jalur hukum.
| Baca Juga : Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 M, Pencipta ‘Nuansa Bening’ Buka Opsi Damai
“Salam damai. Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tidak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua milik Tuhan,” tulisnya di caption.
Konflik soal hak cipta dan royalti mulai memanas setelah Agnez Mo digugat oleh Ari Bias atas hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ pada Januari 2025.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan si penyanyi bersalah. Harus membayar denda senilai Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin penciptanya.
Kemudian pada Mei lalu, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores karena membawakan lagu-lagunya tanpa izin sejak 2017.
| Baca Juga : Vidi Aldiano Dituntut Keenan Nasution Terkait Lagu ‘Nuansa Bening’
Kasus yang paling terbaru menimpa Vidi Aldiano. Dia dituntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar karena menyanyikan lagu ‘Nuansa Bening’ karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Tags:Agnez Mo Charly ST12 Charly Van Houten Konflik Hak Cipta Lagu Lagu Charly Van Houten Lesti Kejora Vidi Aldiano