“Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan. (*)
Tags:Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan Ria Ricis Ria Ricis dan Teuku Ryan Ria Ricis Teuku Ryan Ria Ricis Teuku Ryan Cerai Teuku Ryan