By: Fatiah Ika
9 May 2024

“Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan. (*)

Tags:

Leave a Reply