By: Nadiah Sekar Ayuni
9 February 2025

Kotak

Kasus hak cipta lainnya melibatkan band Kotak. Mereka dilaporkan oleh drummer Posan Tobing pada September 2023 karena telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.

| Baca Juga: Demi Kebersihan, Ariel Tatum Hindari Bersalaman

Posan mengaku band Kotak sudah tidak pernah membayar royalti atas sekitar 13 lagunya sejak dia keluar pada 2011 lalu.

Atas hal tersebut, ketiga anggota band Kotak, Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp3 miliar.

Meski demikian manajer Kotak, Aldi Novianto mengatakan pada Sepetmber 2024, lagu-lagu tersebut telah memiliki royalti. Selain itu, lagu tersebut “bukan ciptaan beliau seorang”.

Gen Halilintar

Keluarga Gen Halilintar juga pernah tersandung kasus hak cipta. Hal tersebut terjadi saat mereka membuat cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang dibawakan oleh Siti Badriah. Dalam cover lagu yang diunggah pada Desember 2018 itu, mereka merubah beberapa lirik lagunya.

PT Nagaswara Publisherindo selalu pemilik lagu tersebut tidak terima. Mereka kemudian melaporkan Gen Halilintar pada 2021 ke pihak berwajib. Mereka mengaku mendapat kerugian material dan immaterial hingga Rp9,5 miliar.

Setelah ditinjau oleh Mahkama Agung, Gen Halilintar terbukti melanggar hak cipta. Mereka pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta pada PT Nagaswara Publisherindo.

| Baca Juga: Iris Wullur Diancam Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami

Kekeyi

Tags:

Leave a Reply