Kasus pelanggaran hak cipta di kalangan artis Indonesia bukan hal baru. Beberapa dari mereka sudah pernah tersandung kasus tersebut, bahkan hingga naik perkara ke pengadilan.
Berikut sederet artis Tanah Air yang pernah tersandung kasus pelanggaran hak cipta, dikutip dari berbagai sumber.
Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ yang dibuat oleh Ari Bias. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 30 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya Ari Bias mengaku telah memberi imbauan karena penyanyi 38 tahun itu telah menyanyikan lagunya tanpa izin di tiga kota. Namun karena terus diabaikan, akhirnya Ari melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Setelah dinyatakan bersalah, wanita itu didenda sebanyak Rp1,5 miliar. Sejumlah artis seperti Melly Goeslaw pun mempertanyakan keputusan bersalah tersebut.
| Baca Juga: Lolly, Anak Nikita Mirzani Kembali Dibawa ke Rumah Aman
Hetty Koes Endang
Penyanyi lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu ‘Kasih’, Richard Kyoto pada Juli 2024.
Penyanyi 67 tahun itu dilaporkan karena merubah lirik lagu tersebut tanpa izin saat konser di Malaysia pada November 2015. Laporan juga dibuat karena dia mendistribusikan rekaman konser tersebut dalam bentuk DVD pada 2023. Di kovernya, nama pencipta lagu ‘Kasih’ diubah menjadi Moh Nasir bin Mohamed.
Atas hal tersebut, Hetty Koes Endang terancam pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Namun penyanyi ‘Dingin’ tersebut telah membantah tuduhan itu. Dia mengatakan “itu semua salah alamat” karena “seharusnya somasi ke Malaysia karena itu konser internasional” pada September 2024.
Tags:Agnez Mo Ari Bias Gen Halilintar Hak Cipta kasus artis hak cipta kasus hak cipta Kekeyi Kekeyi Bukan Boneka pelanggaran hak cipta Siti Badriah