Usai menghebohkan netizen dengan konten yang dicap vulgar, kini TikTokers sekaligus selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke polisi. Berawal dari video singkat yang memperlihatkan dirinya menjilat es krim dibagian bawah tubuh pria, kini wanita berhijab itu harus menerima getahnya.
Oklin telah dilaporkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (15/8) lalu. Laporan itu resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Gurun Arisastra sebagai pelapor mengungkapkan kepada media bila ia bersyukur laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.
“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun Arisastra kepada awak media, dikutip dari VIVA.
|Baca Juga: Difitnah Kirim DM ke Oklin Fia, Rizky Billar Ancam Pemilik Akun ke Polisi

Menurut Gurun, tindakan Oklin tersebut sudah kelewat batas dan dianggap sudah melanggar norma kesusilaan dan norma agama.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.
|Baca Juga: Deretan Seleb yang Kecam Aksi Tak Senonoh Oklin Fia
Dalam kesempatan yang sama, Gurun juga memberikan bukti berupa video Oklin yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan netizen.
Usai laporannya diterima, Guntur berharap bila pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan kepada Oklin.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, Oklin dikenai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tags:Kontroversi Oklin Fia