“Selain penggugat (Dhena, red) mengajukan gugatan perceraian, penggugat juga mengajukan gugatan pengasuhan atau hak asuh anak. Jadi penggungat memohon anak yang sudah dihasilkan berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa (31/8).
“Anak ada tiga orang yang semuanya masih belum dewasa,” imbuhnya.
Ijonk dan Dhena ternyata juga sudah tak lagi tinggal seatap. “Serumah atau tidaknya, yang jelas dari identitas yang diperoleh penggugat berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara tergugat (Ijonk, red) berada di Jakarta Timur. Dulu berada di Kelapa Dua,” Taslimah menambahkan. (*)
Tags:Dhena Devanka Jonathan Frizzy