Diyah mengingatkan bahwa perubahan perilaku itu adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak. Setiap anak yang terindikasi terlibat proses hukum dilindungi identitasnya, termasuk juga pihak terkait seperti nama orang tua, kerabat, maupun alamat.
”Meskipun anak-anak itu berusia 17 tahun, namun secara aturan dia masih anak-anak,” katanya. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Bom jakarta KPAI ledakan Psikolog SMAN 72
