By: Azharul Hakim
8 August 2024

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14. (Rp2,284 triliun)

Lalu kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal sebesar Rp26.648.625.701.519,00. (Rp26,648 triliun)

Kemudian kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00. (Rp271,069 triliun). (*)

Tags:

Leave a Reply