Kedua orang tersebut diketahui berinisial MRS (22) dan JE (35). Penangkapan itu merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
| Baca Juga : Polda Metro Jaya Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School, Dalami Kasus Influencer Parenting Aniaya…
MRS berperan memasarkan video melalui media sosial Telegram dengan nama grup, ‘AUDREY DAVIS VIRAL’. Sedangkan JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut.
Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tangan MRS. Yakni tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sedangkan dari tersangka JE, penyidik menyita satu ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
| Baca Juga : Polda Metro Gerebek Rumah Berisi 72 Kg Sabu di Tangerang
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.
Atas tindakannya, keduanya terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Tags:Anak David Naif Audrey Davis David Bayu David Naif kasus Audrey Davis Kasus Video Syur Audrey Polda Metro Jaya Video Syur
