Kini, polisi telah menetapkan Mukadam sebagai tersangka. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 senjata api miliknya.

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

| Baca Juga : Aktor Bollywood Ini Seludupkan Satwa Langka dari Indonesia

“Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Tags:

Leave a Reply