By: Azharul Hakim
8 May 2024

“Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024. (*)

Tags:

Leave a Reply