“Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” jelas kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024. (*)
Tags:Kemal Palevi kemal palevi dan ria ricis Kemal Palevi dan Ria Rivis kemal palevi sindir ria ricis Perceraian Ria Ricis Ria Ricis Ria Ricis Cerai