Sementara itu, tersangka AB sendiri tidak berada di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Melainkan mengikuti sidang secara online dari Polsek Magersari, tempatnya ditahan. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum membacakan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Pembunuhan tragis yang menimpa AE terjadi pada Senin (15/5) lalu. Dia dibunuh teman sekelasnya, AB, hanya karena masalah sepele. AB dendam akibat diganggu saat tidur di kelas dan ditagih iuran kas sebesar Rp40 ribu.

Kepada Nyata, Yulia dan Antok pernah memberikan kesaksiannya saat momen terakhir bertemu dengan anak tercintanya itu. Wawancara eksklusifnya bisa Anda temukan di Tabloid Nyata edisi 2709. *Pad

Surabaya:
ShopeeTokopedia: Nyata Store Official

Untuk berlangganan: 082131583223
Happy Reading!

Tags:

Leave a Reply