Yulia Aura dan Antok Utomo menangis histeris di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7) lalu. Mereka pantas marah dan protes atas vonis hakim terhadap tersangka pembunuh anak gadisnya, AE. Sebab keduanya hanya dihukum 7,5 tahun penjara. Jauh dari keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Meski geram dan kecewa, ayah korban Antok Utomo tidak bisa berbuat apa-apa. Vonis itu sudah diatur di dalam undang-undang. “Keputusan hakim 7,5 tahun tidak bisa diubah. Banding pun peluangnya minim,” ujarnya seperti dikutip dari inews jatim, Sabtu (15/7) lalu.

Tak terima dengan keputusan hakim, seorang perwakilan keluarga berdiri di atas meja dan berteriak, “Saya tidak terima. Saya meminta penjelasan, kalau tidak saya tidak akan turun.”

Suasana semakin tegang. Saat keluarga berusaha menghadang hakim untuk keluar dari ruang sidang. Pemboikotan itu membuat Majelis hakim kabur lewat jendela. Tak puas dengan itu, puluhan orang mengejar dan menahan hakim untuk tetap di lokasi.

Kericuhan mereda usai Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria menghalau puluhan keluarga korban. “Anda jangan mengintervensi hakim. Siapa yang bikin ribut. Kalau tidak saya tangkap,” kata Wiwit menakut-nakuti.

|Baca Juga: Kisah Inspiratif Aipda Purnomo yang Ikhlas Rawat 500 ODGJ

 
Foto: Dok. Adi W/Antok Utomo

Dalam vonis sidang yang berlangsung sejak pukul 09.53 WIB itu. Hakim tunggal yang Made Cintia Buana mengatakan bahwa AB (15) terbukti bersalah dan meyakinkan telah membunuh teman satu kelasnya, AE, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto.

Ia menyampaikan bahwa keadaan yang memberatkan tersangka adalah menyebabkan korban mati, dan perbuatan tersebut tergolong sadis diusia AB yang masih anak-anak.

“Keadaan yang meringankan, (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Made.

|Baca Juga: Bak Firasat! Sulaemana Dawood Sempat Ragu Ikut Kapal Selam Wisata Titanic Bersama Sang Ayah

Tags:

Leave a Reply