By: Azharul Hakim
7 November 2024

“Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Saat putusan di Pengadilan Negeri, kami menang karena tidak ada bukti atau saksi yang bisa meyakinkan hakim bahwa anak tersebut adalah anak biologis Rezky. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak dan justru bicara di media,” jelas Ana.

Di sisi lain, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat mengulur kasus itu. Bahkan, dia menyebut pihaknya yang pertama kali mengusulkan tes DNA.

| Baca Juga : Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Kekey, Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur

“Saya menjelaskan di depan penyidik bahwa klien saya yang meminta tes DNA sejak awal, bahkan tujuh bulan sebelum masuk ke Pengadilan. Kami beri waktu tujuh bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA, tapi itu tidak dilakukan,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, permintaan tes DNA ini juga kembali diajukan saat persidangan, namun ditolak.

Setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, baru kemudian pihak Rezky menyetujui untuk melakukan tes DNA.

Meski sempat berselisih paham, kedua pihak kini merasa lega karena telah mencapai kesepakatan untuk melakukan tes DNA bersama setelah menjalani gelar perkara khusus. (*) 

Tags:

Leave a Reply