Dia menyebut langkah itu bisa menjadi bukti baru atau novum dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung jika diperlukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar. Namun denda bisa diganti dengan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan hukum yang diterima sebelumnya. Yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa iPhone 14 dirampas dan dimusnahkan. Sementara iPhone 13 milik korban akan dikembalikan. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Lolly Nikita Mirzani Vadel Badjideh