By: Azharul Hakim
7 October 2025

NYATA MEDIA — Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman pidana 9 tahun dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak pertama Nikita Mirzani, LM.

Banding diajukan melalui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Menurut Oya, ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim, termasuk sejumlah bukti visum dan keterangan saksi yang dapat meringankan Vadel.

| Baca Juga : Nikita Mirzani Tidak Terima Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

“Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan,” kata Oya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Pihaknya juga menyoroti kronologi kehamilan dan rencana aborsi LM.

“Menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni, 5 bulan jadi bulan apa? Januari,” tutur Oya.

| Baca Juga : Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Asusila Terhadap Anak Nikita Mirzani

Berdasarkan perhitungan pihak Vadel tersebut, putusan majelis hakim tidak berbanding lurus dengan fakta bahwa LM baru tiba di Indonesia pada Maret.

“Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang omong bukan saya,” ucap Oya.

Selain banding, Oya juga berencana melakukan tes DNA untuk membuktikan Vadel bukan ayah biologis dari janin yang dikandung LM.

| Baca Juga : Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Tags:

Leave a Reply