NYATA MEDIA — Sean Diddy Combs divonis penjara selama 50 bulan (sekitar 4 tahun 2 bulan). Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaku telah mendapat permintaan grasi (pengampunan hukuman) dari rapper tersebut.
Kabar itu disampaikan Presiden Trump dalam salah satu wawancaranya di Kantor Oval, Gedung Putih belum lama ini. Dia mengaku ada banyak orang yang telah meminta grasi darinya, termasuk Diddy Combs.
“Ada banyak orang yang meminta grasi dariku. Sebut saja salah satunya Puff Diddy. Dia sudah meminta grasi dariku,” ungkapnya, dilansir Nyata dari Deadline, Senin (6/10/2025).
Namun dia masih belum yakin apakah akan mengabulkan grasi pria 55 tahun itu. Dia akan membicarakannya lebih dulu dengan pihak terkait.
| Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sean Diddy Combs Segera Ajukan Banding
“Semua belum pasti. Aku masih belum menentukannya, apakah iya atau tidak. Aku masih harus berbicara dengan Departemen Kehakiman terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada Juli 2025, Presiden Trump dilaporkan pernah mempertimbangkan grasi untuk musisi hip-hop tersebut.
Namun pada Agustus, dia menyatakan mungkin akan sulit memberikan pengampunan hukuman pada Diddy Combs. Dulu mereka pernah berhubungan baik, tapi memburuk karena pelantun lagu ‘I’ll Be Missing You’ itu mulai sering mengkritiknya pada Pemilu 2020.
“Sebelumnya kami memiliki hubungan yang cukup baik. Dia juga terlihat seperti orang baik walau aku tidak terlalu mengenalnya,” ungkapnya dalam wawancara bersama Newsmax.
| Baca Juga: Anak Bungsu Donald Trump, Barron Tutup Gedung Untuk Kencan
“Tapi waktu aku mencalonkan diri, dia sangat menentang. Dan itu sulit. Karena ketika kita kenal baik dengan seseorang, lalu dia menentangmu saat kau mencalonkan diri, rasanya sangat buruk. Jujur saja, itu membuatku sulit untuk mengambil keputusan (grasi),” lanjutnya.
Diketahui, Sean Diddy Combs divonis 50 bulan hukuman penjara, denda USD500 ribu (Rp8,2 miliar), serta 5 tahun masa pembebasan bersyarat.
Tags:Amerika Serikat Donald Trump Presiden Sean 'Diddy' Combs