By: Stephine
7 August 2024

“Ini kami akan hadapi juga karena buat kami gak adil, apa yang terjadi ke kami bisa terjadi ke orang lain,” akunya.

Tidak hanya berurusan dengan pihak berwajib, Nirina juga menjanjikan bahwa pelaporan tersebut akan dilayangkan ke Kemenkumham RI.

“Ini juga akan diajukan ke Kemenkumham, istilahnya untuk izin praktiknya mereka ini untuk dicabut karena mereka sudah terbukti salah selama ini dan tidak pernah dipenjarakan,” tuturnya.

| Baca Juga : Usai Digelapkan, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Dibantu oleh suaminya selama tiga tahun berjuang, Nirina tidak akan berhenti sampai kasus tersebut tuntas.

“Aku tidak akan berhenti sampai di sini, Nirina akan terus maju sampai oknum-oknum ini tidak bisa lagi menyakiti orang lain dan menyalahgunakan hukum yang seharusnya mereka pegang teguh. Toh sebagai notaris yang sudah disumpah loh ya. Kan kalau kita ga bisa percaya lagi dengan notaris, kita percaya sama siapa lagi,” timpalnya.

Seperti diketahui, enam sertifikat tanah milik almarhum ibunda Nirina yang tersebar di berbagai daerah, digelapkan Riri Khasmita, mantan ART-nya, pada 2021 lalu.

Sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Riri dan Erdianto secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Mengetahui hal itu, Nirina segera melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Dua tahun menjalani proses hukum yang panjang dan mendapat bantuan dari Menteri ATR/BPN, Nirina akhirnya berhasil mendapatkan kembali sertifikat tersebut pada Februari 2024.

Namun, meski sudah menang, pihak Riri menggugat balik kasus tersebut dengan tuduhan kecacatan hukum dalam sertifikat yang sudah dibeli. (*)

Tags:

Leave a Reply