Namun dalam persidangan pada pada Selasa (24/6/2025), JPU mendakwa mereka dengan hanya dua kejahatan. Pertama, terkait pencemaran nama baik dimana Nikita dan Mail menjelekkan produk skincare Gladys.
Kedua, terkait pencucian uang di mana uang Rp4 miliar yang diterima Nikita dari Gladys digunakan untuk membayar cicilan sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Atas tuduhan itu, Nikita dan Mail dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Tags:Fahmi Bachmid kasus Nikita Mirzani Kasus Pemerasan Mail Syahputra Nikita Mirzani Reza Gladys