Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan membuat keluarga keberatan. Kuasa Hukum Pegi, Toni RM telah mengirim surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Vina.

“Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik,” kata Toni, Kamis (6/6) lalu. 

Toni mengaku, selain Bareskrim, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. 

Toni menganggap, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon lantaran ciri-ciri Pegi yang tercantum dalam dpaftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi. 

| Baca Juga: Sutradara Film Vina Dipanggil Polisi, Tujuh Jam Diperiksa

Dia turut meyakini bahwa, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap lantaran perbedaan usia yang tidak sesuai dengan usia Pegi Setiawan. Pegi sendiri berdasarkan keterangan Toni saat ini berusia 28 tahun, bukan 30 tahun. 

“Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Selain ketidaksesuaian ciri-ciri fisik dengan Pegi yang tercantum dalam DPO, Toni juga menuturkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian tidak tercantum dalam persidangan. 

Perlu diketahui bahwa, polisi telah mengamankan motor pegi berupa Suzuki Smash. Sedangkan menurut Toni dalam 7 jenis sepeda motor yang disebut dalam persidangan, tidak ada motor bertipe Suzuki Smash dalam peristiwa Vina Cirebon tersebut. 

“Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash,” lanjutnya.

| Baca Juga: Viral Di Korea, Kasus Mirip Vina Cirebon Terungkap Setelah 20 Tahun!

Hasil gelar perkara khusus tersebut, dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. 

Tags:

Leave a Reply