Gladys melaporkan mereka dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Tags:Dokter Detektif Doktif Nikita Mirzani Nikita Mirzani kasus Nikita Mirzani pemerasan Nikita Mirzani pencucian uang nikita mirzani reza gladys Oky Pratama