
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa pihak kepolisian kini tengah mengejar tersangka berinisial C yang jadi penyuplai barang haram kepada Dwi Sasono. Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Tags:Dwi Sasono