By: Nadhirul
1 June 2020

Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Wilda NUfus/Detikcom

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa pihak kepolisian kini tengah mengejar tersangka berinisial C yang jadi penyuplai barang haram kepada Dwi Sasono. Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Tags:

Leave a Reply