| Baca Juga: Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Tambah Berat Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim menanggapi permohonan tersebut dengan positif. Mereka menyatakan sidang offline bisa saja dilakukan, terutama saat memasuki tahap pembuktian. Namun keputusan tersebut harus dimusyawarahkan dulu.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk sidang offline. Nanti kalau perlu, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sudang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara,” jawab Hakim Ketua.
Sementara itu sidang eksepsi akan kembali digelar kembali digelar sekitar Kamis, 12 November 2025.
Diketahui, Ammar Zoni terlibat kasus narkoba untuk ke empat kalinya. Dia dan lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba di rutan dan telah diamankan pada awal Oktober 2025. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Ammar Zoni Irish Bella narkoba Nusakambangan
