By: Nadiah Sekar Ayuni
7 November 2025

NYATA MEDIA — Tiga minggu sudah Ammar Zoni mendekam di Nusakambangan sejak dia dipindahkan dari Lapas Salemba pada Kamis, 16 Oktober 2025. Hal itu terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Selama ditahan di sana, Ammar dan lima terdakwa lain mengalami banyak kesulitan. Sehingga sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan terpaksa ditunda.

Hal tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11/2025). Pria 32 tahun itu mengeluh tidak bisa menulis eksepsinya karena tidak bisa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama PH (penasihat hukum) saja sangat dibatasi sekali,” ucapnya dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

| Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pengedaran Narkoba

Ammar juga mengaku tidak diberi alat tulis, sehingga dia tidak bisa menulis eksepsinya.

“Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing,” akunya.

Pemain sinetron ‘7 Manusia Harimau’ itu juga mengeluh karena ditempatkan bersama narapidana kasus terorisme. Itu membuat kondisi mentalnya terganggu.

“Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar. Kami dibawa ke Nusakambangan yang di mana high risk dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lain,” ujarnya.

“Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami,” lanjutnya.

Atas segala keluhan tersebut, mantan suami Irish Bella itu berharap sidang bisa dilakukan secara offline.

“Kami berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia,” harapnya.

Tags:

Leave a Reply