Setelah vonisnya keluar, pihak Vadel mengajukan banding pada 6 Oktober 2025. Menurutnya, kronologi kehamilan Lolly mencurigakan. Mereka menduga bahwa janin tersebut bukan milik klien mereka.
Selain banding, pihak Vadel juga berencana melakukan tes DNA. Namun belum ada kabar lebih lanjut mengenai hal tersebut. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Vadel Badjideh
