NYATA MEDIA — Banding vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diterima Vadel Badjideh atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukumannya.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan pada Rabu (5/11/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Tiga tahun lebih lama daripada vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025 lalu.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan sejumlah R1p1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut putusan.
| Baca Juga: Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ajukan Banding dan Rencana Tes DNA
Putusan tersebut juga menetapkan hukuman penjaranya akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahananya.
Ada pun alasan mengapa vonis ditambah. Karena majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Vadel terbukti bersalah atas dua tindakan pidana serius.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban’. Sebagaimana dalam Dakwaan pertama dan tindak pidana ‘melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,’” lanjut putusan tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani berkonflik dengan putrinya, Lolly. Dia menduga putrinya hamil karena sempat kabur dengan Vadel pada pertengahan 2024.
| Baca Juga: Serial ‘Ipar adalah Maut’ Episode 4-5: Perselingkuhan Aris-Rani Hampir Terbongkar
Atas dugaan tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tiktokers tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Februari 2025.
Tags:Jakarta Selatan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Vadel Badjideh
