By: Stephine
6 August 2024

Ia bahkan menyebutkan bahwa permasalahan yang menimbulkan trauma itu dapat menimbulkan praduga-praduga negatif.

“Orang kan semuanya berimpian punya rumah, tapi dengan adanya kasus seperti ini, orang kan jadi ‘Ah takut, jangan-jangan nanti…’. Nah praduganya kan kemana-kemana tuh,” ucapnya.

| Baca Juga : Natasha Wilona Kenang Ngontrak di Rumah Kayu Beralas Tanah

Praduga-praduga negatif, lanjut Nirina, sering kali ditujukan kepada pihak berwenang yang berkaitan dengan persoalan tanah.

Seperti diketahui, enam sertifikat tanah milik almarhum ibunda Nirina yang tersebar di berbagai daerah digelapkan oleh Riri Khasmita pada tahun 2021 lalu.

Sertifikat tersebut di balik nama atas nama Riri dan Erdianto secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Mengetahui hal itu, Nirina segera melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021.

Setelah dua tahun menjalani proses hukum yang panjang dan mendapat bantuan dari Menteri ATR/BPN, Nirina akhirnya berhasil mendapatkan kembali sertifikat tersebut pada Februari 2024. Meskipun sudah memenangkan kasus itu, kubu Riri menggugat balik dengan tuduhan kecacatan hukum dalam sertifikat yang telah dibeli. (*)

Tags:

Leave a Reply