Akibat kasus ini, Ijonk terancam penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat aktor tersebut dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Tags:

Leave a Reply