Akibat kasus ini, Ijonk terancam penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi menjerat aktor tersebut dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Tags:Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy ditangkap Jonathan Frizzy kasus Jonathan Frizzy tersangka Jonathan Frizzy vape Mantan suami Dhena Devanka Pengacara Jonathan Frizzy Vape Ilegal